Apa fungsi dari Kartu Kuning ? rasanya ini adalah hal yang tidak begitu penting dan merupakan suatu embel-embel persyaratan lamaran kerja yang tidak beralasan. Memang Kartu Kuning AK-1 ini terlihat sepele dan tidak ada manfaatnya kecuali bila melamar sebagai CPNS atau instansi pemerintah, tapi tanpa disadari dengan mempunyai kartu kuning berarti anda telah membantu dinas menakertrans dalam mendata statistik jumlah pencari kerja tahun tertentu di Indonesia, dan sekaligus membantu anda untuk mendapatkan beberapa informasi tentang perusahaan / instansi yang sedang membuka lowongan pekerjaan pada saat itu, sehingga anda dapat mencoba peruntungan anda dari informasi yang diberikan tersebut.
Ada 2 cara untuk mendapatkan kartu Kuning ini yaitu denggan cara Offline dan Cara Online.
A. OFFLINE
Berikut adalah persyaratan untuk memiliki Kartu Kuning AK-1 dengan cara Offline :
1. Pasfoto berwarna 3×4 sebanyak 3 lembar
2. Foto kopi KTP
3. Foto kopi Ijazah pendidikan terakhir dan transkrip nilai
4. Foto kopi surat keterangan pengalaman kerja (jika ada)
5. Foto kopi sertifikat keterampilan (jika ada).
1. Pasfoto berwarna 3×4 sebanyak 3 lembar
2. Foto kopi KTP
3. Foto kopi Ijazah pendidikan terakhir dan transkrip nilai
4. Foto kopi surat keterangan pengalaman kerja (jika ada)
5. Foto kopi sertifikat keterampilan (jika ada).
Semua berkas di atas dijadikan satu dan dimasukkan dalam amplop atau map, dan datanglah ke kantor Disnaker untuk mengisi formulir identitas pencari kerja yang disediakan oleh Disnaker setempat, setelah selesai serahkan kepada petugas,setelah menunggu beberapa saat anda akan dipanggil dan segera fotokopi 5 lembar Kartu Kuning yang sudah Jadi untuk di legalisir.
B. ONLINE
1. Pertama-tama anda DAFTAR disini, kemudian isi semua data yang diminta
mulai Data Regional Anda, Data Pribadi Anda, hingga Data Harapan Kerja.
2.Setelah anda memiliki akun, silahkan masuk kembali dengan akun yang sudah anda buat. dan isi kembali data-data yang diminta seperti dibawah ini :
-
3.Ssetelah semua isian data terisi maka anda dapat memilih menu cetak AK-1 pada pojok kanan atas dan melihat hasil isian data anda sebelumnya.
4. Apabila masih ada kesalahan pada saat mengisi pertama kali, anda dapat mengeditnya kembali sampai data yang ditampilkan sesuai dengan data anda. 5.Apabila semua telah sesuai, maka anda hanya perlu memberikan user Id dan password kepada petugas disnaker agar petugas dapat menambahkan pasfoto anda pada kartu kuningnya, karena sementara ini anda tidak dapat meng-upload foto anda pada web ini.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar