Indonesia meminjamkan 57 Ribu Ton Emas kepada Amerika ?



Mungkin diantara kita yang tidak percaya akan berita ini, termasuk saya sampai saya mencari beberapa sumber informasi lainnya sehingga saya dapat menuliskan artikel ini.

"The Green Hilton Memorial Agreement"

Akta termahal di dunia ini ditandatangani oleh John F Kennedy selaku Presiden AS, Ir Soekarno selaku Presiden RI dan William Vouker yang mewakili Swiss. Perjanjian segitiga ini diadakan di Hotel Hilton Geneva pada 14 November 1963 sebagai kelanjutan dari MOU yang dilakukan tahun 1961. Intinya adalah, Pemerintahan AS mengakui keberadaan emas batangan senilai lebih dari 57 ribu ton emas murni yang terdiri dari 17 paket emas dan pihak Indonesia menerima batangan emas itu menjadi kolateral bagi dunia keuangan AS yang operasionalnya dilakukan oleh Pemerintahan Swiss melalui United Bank of Switzerland (UBS).

Pada dokumen lain yang dirahasiakan, AS harus membayar fee sebesar 2,5% /tahun kepada Indonesia atas penggunaan kolateral tersebut. Karena kekhawatiran akan kepemimpinan yang korup di Indonesia di masa yangakan datang, maka pembayaran fee tersebut tidak bersifat tertutup. Hak kewenangan pencairan fee tersebut tidak berada pada Presiden RI mana pun, tetapi ada pada sistem perbankan yang sudah dibuat sedemikian rupa, sehingga pencairannya bukan sesuatu hal yang mudah, termasuk bagi Presiden AS sendiri.

Inilah perjanjian yang paling menggemparkan dunia. Perjanjian yang menyebabkan terbunuhnya Presiden Amerika Serikat John Fitzgerald Kennedy (JFK) 22 November 1963. Perjanjian yang kemudian menjadi pemicu dijatuhkannya Bung Karno dari kursi kepresidenan oleh jaringan CIA yang menggunakan ambisi Soeharto. Dan inilah perjanjian yang hingga kini tetap menjadi misteri terbesar dalam sejarah umat manusia.

Perjanjian yang sering membuat sibuk setiap Presiden RI. Perjanjian yang membuat sebagian orang tergila-gila dan menebar uang dengan harapan dapat mendapatkan sebagian kecil dari harta ini yang kemudian dikenal sebagai salah satu harta Amanah Rakyat dan Bangsa Indonesia. Inilah perjanjian yang oleh masyarakat dunia dikenal sebagai harta abadi umat manusia. Inilah kemudian yang menjadi sasaran kerja tim rahasia Soeharto menyiksa Soebandrio dkk agar buka mulut. Inilah perjanjian yang membuat Megawati ketika menjadi Presiden RI dan sebagai puteri dari Bung Karno menagih janji ke Swiss tetapi tetap menemui jalan buntu.  Dilanjutkan oleh presiden SBY yang kemudian membentuk tim rahasia untuk melacak harta ini yang  juga tetap tidak mendapatkan hasil.

Rekening  khusus dibuat untuk menampung aset tersebut yang hingga kini tidak ada yang tahu keberadaannya kecuali John F Kennedy dan Soekarno sendiri. Sayangnya sebelum Soekarno mangkat, ia belum sempat memberikan mandat pencairannya kepada siapa pun di tanah air.

Menurut sebuah sumber di Vatikan, ketika Presiden AS menyampaikan niat tersebut kepada Vatikan, Paus sempat bertanya apakah Indonesia telah menyetujuinya. Kabarnya, AS hanya memanfaatkan fakta MOU antara negara G-20 di Inggris dimana Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ikut menanda tangani suatu kesepakatan untuk memberikan otoritas kepada keuangan dunia IMF dan World Bank untuk mencari sumber pendanaan alternatif. Kabarnya Vatikan berpesan agar Indonesia diberi bantuan. Mungkin bantuan IMF sebesar USD 2,7 milyar dalam fasilitas SDR (Special Drawing Rights) kepada Indonesia pertengahan tahun lalu merupakan realisasi dari kesepakatan ini, sehingga ada isu yang berkembang bahwa bantuan tersebut tidak perlu dikembalikan.


Oleh Bank Indonesia sendiri memang bantuan IMF sebesar itu dipergunakan untuk memperkuat cadangan devisa negara. Apabila benar adanya , maka betapa malangnya rakyat Indonesia, betapa bodohnya Pemerintahan kita dalam mengatasi masalah ini, Dana yang hanya  USD 2,7 milyar menggantikan harta leluhur seharga ribuan trilyun dollar Amerika ? bayangkan apa yang dapat bangsa ini perbuat dengan harta tersebut ? perbaikan infrastruktur, perbaikan ekonomi dalam negeri yang terpuruk dan masih banyak lagi. Satu lagi yang perlu diingat bahwa aset itu bukan aset gratis peninggalan sejarah, aset tersebut merupakan hasil kerja keras nenek moyang kita di era masa keemasan Indonesia.


Asal Mula Perjanjian "Green Hilton Memorial Agreement"

Seusai perang dunia berakhir, negara-negara timur dan barat yang terlibat perang mulai membangun kembali infrastrukturnya. Tetapi dampak yang telah ditimbulkan oleh perang tersebut tidak hanya secara materi saja bahkan juga juga secara psikologis.

Pergolakan sosial dan keagamaan terjadi dimana-mana. Rakyat ketakutan perang ini akan terjadi lagi. Pemerintah negara-negara barat yang banyak terlibat pada perang dunia berusaha menenangkan rakyatnya, dengan menyatakan bahwa rakyat akan segera memasuki era industri dan teknologi yang lebih baik. Para bankir Yahudi mengetahui bahwa negara-negara timur di Asia masih banyak menyimpan cadangan emas. mereka berniat menggunakan emas tersebut akan di jadikan sebagai kolateral untuk mencetak uang yang lebih banyak yang akan digunakan untuk mengembangkan industri serta menguasai teknologi di masa yang akan datang.

Sesepuh Mason yang bekerja di Federal Reserve (Bank Sentral di Amerika) bersama para bankir dari Bank of International Settlements / BIS (Pusat Bank Sentral dari seluruh Bank Sentral di Dunia) mengunjungi Indonesia. Melalui pertemuan dengan Presiden Soekarno, mereka mengatakan bahwa atas nama kemanusiaan dan pencegahan terjadinya kembali perang dunia yang baru saja usai. setiap negara harus mencapai kesepakatan untuk memberdayakan kolateral Emas yang dimiliki oleh setiap negara untuk program-program kemanusiaan. Sehingga akhirnya semua negara menyetujui hal tersebut, termasuk Indonesia.

Akhirnya terjadilah kesepakatan bahwa emas-emas milik negara-negara timur (Asia) akan diserahkan kepada Federal Reserve untuk dikelola dalam program-program kemanusiaan. Sebagai pertukarannya, negara-negara Asia tersebut menerima Obligasi dan Sertifikat Emas sebagai tanda kepemilikan. Beberapa negara yang terlibat diantaranya Indonesia, Cina dan Philippina.

Pada masa itu, pengaruh Soekarno sebagai salah satu pemimpin dari dunia timur sangatlah besar, hingga Amerika merasa sangat khawatir ketika Soekarno begitu dekat dengan Moskow dan Beijing yang merupakan musuh Amerika. Tetapi beberapa tahun kemudian, Soekarno mulai menyadari bahwa kesepakatan antara negara-negara timur dengan barat (Bankir-Bankir Yahudi dan lembaga keuangan dunia) tidak di jalankan sebagaimana mestinya. Soekarno mengetahui adanya persekongkolan busuk yang dilakukan para Bankir Yahudi tersebut yang merupakan bagian dari Freemasonry, karena tidak ada program-program kemanusiaan yang digunakan dari kolateral tersebut.


Akhirnya Pada tahun 1963, Soekarno membatalkan perjanjian dengan para Bankir Yahudi tersebut dan mengalihkan hak kelola emas-emas tersebut kepada Presiden Amerika Serikat John F.Kennedy (JFK), yang ketika itu  Amerika sedang terjerat utang besar-besaran setelah terlibat dalam perang dunia. Presiden JFK menginginkan negara mencetak uang tanpa utang.



Karena kekuasaan dan tanggung jawab Federal Reserve bukan pada pemerintah Amerika melainkan di kuasai oleh swasta yang notabene nya bankir Yahudi. Jadi apabila pemerintah Amerika ingin mencetak uang, maka pemerintah harus meminjam kepada para bankir yahudi tersebut dengan bunga yang tinggi sebagai kolateral. Pemerintah Amerika kemudian melobi Presiden Soekarno agar emas-emas yang tadinya dijadikan kolateral oleh bankir Yahudi di alihkan ke Amerika. Presiden Kennedy bersedia meyakinkan Soekarno untuk membayar bunga 2,5% per tahun dari nilai emas yang digunakan dan mulai berlaku 2 tahun setelah perjanjian ditandatangani. Setelah dilakukan MOU sebagai tanda persetujuan, maka dibentuklah Green Hilton Memorial Agreement di Jenewa (Swiss) yang ditandatangani Soekarno dan John F.Kennedy. Melalui perjanjian itu pemerintah Amerika mengakui Emas batangan milik bangsa Indonesia sebesar lebih dari 57.000 ton dalam kemasan 17 Paket emas.

Melalui perjanjian ini Soekarno sebagai pemegang mandat terpercaya akan melakukan reposisi terhadap kolateral emas tersebut, kemudian digunakan ke dalam sistem perbankan untuk menciptakan Fractional Reserve Banking terhadap dolar Amerika. Perjanjian ini difasilitasi oleh Threepartheid Gold Commision dan melalui perjanjian ini pula kekuasaan terhadap emas tersebut berpindah tangan ke pemerintah Amerika. Dari kesepakatan tersebut, dikeluarkanlah Executive Order bernomor 11110, di tandatangani oleh Presiden John F. Kennedy yang memberi kuasa penuh kepada Departemen Keuangan untuk mengambil alih hak menerbitkan mata uang dari Federal Reserve. Apa yang pernah di lakukan oleh F. Lincoln, dan beberapa presiden lainnya, agar Amerika terlepas dari belenggu sistem kredit bankir Yahudi juga diterapkan oleh presiden Kennedy. salah satu kuasa yang diberikan kepada Departemen keuangan adalah menerbitkan sertifikat uang perak atas koin perak sehingga pemerintah bisa menerbitkan dolar tanpa utang lagi kepada Bank Sentral (Federal Reserve).


Tidak lama berselang setelah penandatanganan Green Hilton Memorial Agreement tersebut, presiden Kennedy di tembak mati oleh Lee Harvey Oswald. Setelah kematian Kennedy, secara diam-diam para bankir Yahudi memindahkan kolateral emas tersebut ke International Collateral Combined Accounts for Global Debt Facility di bawah pengawasan OITC (The Office of International Treasury Control) yang semuanya dikuasai oleh bankir Yahudi.

Perjanjian tersebut menjadi tidak berarti, hingga saat Soekarno ditumbangkan oleh gerakan Orde baru yang didalangi oleh CIA yang kemudian mengangkat Soeharto sebagai Presiden Republik Indonesia. Satu-satunya warisan yang ditinggalkan, yang berkaitan dengan Green Hilton Memorial Agreement tersebut adalah sebuah buku bersandi yang menyembunyikan ratusan akun dan sub-akun yang digunakan untuk menyimpan emas, yang terproteksi oleh sistem rahasia di Federal Reserve bernama The Black screen.

Buku itu disebut Buku Maklumat atau The Book of codes. Buku yang banyak di buru oleh Lembaga Keuangan Dunia, Para sesepuh Mason, para petinggi politik Amerika dan Intelijen serta yang lainnya. Keberadaan buku tersebut mengancam eksistensi Lembaga keuangan barat yang berjaya selama ini.

Sampai hari ini, tidak satu rupiah pun dari bunga dan nilai pokok aset tersebut dibayarkan pada rakyat Indonesia melalui pemerintah, padahal mereka telah menggunakan emas milik Indonesia sebagai kolateral dalam mencetak setiap dollar. Hal yang sama terjadi pada bangsa China dan Philipina. Karena itulah pada awal tahun 2000-an China mulai menggugat di pengadilan Distrik New York. Gugatan yang bernilai triliunan dollar Amerika Serikat ini telah mengguncang lembaga-lembaga keuangan di Amerika dan Eropa.

Gugatan tersebut sudah lebih dari satu dasawarsa dan belum menunjukkan hasilnya. untuk menggugat bukanlah hal yang mudah, dibutuhkan kesabaran untuk mewujudkannya, karena bukan saja berhadapan dengan negara besar seperti Amerika, tetapi juga berhadapan dengan kepentingan Yahudi.

Akankah dan mampukah Pemerintah Indonesia mengikuti langkah pemerintah Cina yang menggugat atas hak-hak emas rakyat Indonesia yang bernilai Ribuan Triliun Dollar ?…


sumber :
lintasgaul.blogspot.com
beritalima.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar